Selasa, 14 Februari 2012

pandangan pendidikan


Melihat dari perjalanan sejarah dari pendidikan jasmani di tanah air, dimulai ejak dari zaman penjajahan sampai dengan zaman kemerdekaan telah banyak terjadi pasang dan surut seperti air laut, namun lebih banyak mengalami masa surut. Pada masa penjajahan peran dan fungsi dari pendidikan jasmani  sangat tergantung pada kepentingan pihak penguasa saat itu. Namun pada masa penjajahan Jepang peran dari pendidikan jasmani mendapatkan peluang cukup besar pada waktu itu tentunya tidak bisa lepas  untuk kepentingan perjuangan dalam memenangkan peperangan. Namun justru kondisi ini ssebalikya angat menguntukan bagi bangsa Indonesia .Dengan kondisi badan yang senantiasa sehat maka kitapun tentunya terus dapat berjuang sampai akhirnya kemerdekaan dapat terwujud di bumi nusantara.
            Geliat perkembangan pendidikan jasmani dari dulu sampai sekarang terus tetap ada, namun mungkin saat ini perkembangannya telah sampai pada titik nadir. Bagaimana tidak yang namanya pendidikan jasmani tidak peranah akan bisa dilepaskan dari olahraga, dan perilaku manusia. Jika kita bicara olahraga maka akan bicara masalah prestasi, dan bila bicara tentang prilaku maka akan berkaitan dengan karakter manusia.. Dari sisi prestasi coba kita lihat sekarang yang namanya prestasi olahraga  Indoensia mana bisa kita bisa bicara banyak dalam kancah internasional (mendunia), dan dari sisi prilaku kita bisa melihat bagaimana prilaku suportter olahraga khususnya dalam sepak bola yang banyak melaklukan anarkis di lapangan hijau dan di jalan raya. Namun ada hal positif juga melalui olahraga ini dan  yang terbukti kalau melalui olahraga akan mampu membangkitkan rasa nasionalisme itu memang benar,.... coba lihat lagi bagaimana antusias para pendukung Timnas sepakbola Indonesia pada Piala Suzuki yang baru lewat. Seluruh rakyat indonesia dapat dipastikan 99% menyaksikan melalui tayangan televisi bahkan dari luar jakarta  sampai rela untuk dapat  menonton langsung di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta.
             Perkembangan penjas memang tidak bisa lepas dari peran pemerintah khususnya dalam menentukan kebijakan. Kebijakan pemerintah khususnya dalam menentukan kurikulum sangat dirasakan memberikan warna tersendiri terhadap pelaksanaan dari pendidikan jasmani. Apakah kurikulum pendidikan jasmani saat ini telah mampu mengakomodir  terhadap tuntutan zaman? Selayaknya kurikulum ini merupakan cerminan dari jawaban terahadap kebutuhan dan kepentingan kondisi saat sedang berlangsung serta diharapkan juga mampu menjawab  terhadap prediksi kebutuhan pada masa yang akan datang. Sehingga pertanyaanya apakah kurikulum penjas sekarang sudah sesuai dan cocok? atau pelaksanaanya yang sangat sulit untuk dilakukan sehingga banyak yang memelesetkan" Kurikulum tambah semakin pusing" (KTSP).
             Kurikulum yang ada saat ini telah di standarkan terhadap isinya dan kelulusanya (SI dan SKL) hal ini merupakan satu  langkah  kemajuan dan satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu, hanya saja pertanyaan yang menjadi persoalan adalah perubahan kurikulum ini didasari oleh apa? apakah didasari oleh telah tercapainya tujuan dan sasaran pada sebuah rencana atau di karenakan oleh perubahan kondisi yang sudah tidak lagi relevan? memang agak sulit, namun kita sudah bisa menebak oleh karena dasar apa,....

islam

Pengertian Islam

Kata Islam itu berasal dari bahasa Arab al-islam. Kata al-islam ada di dalam Al-Qur’an dan di dalamnya terkandung pula pengertiannya, diantaranya dalam surat Ali Imron (3) ayat 19 dan surat Al-Maidah (5) ayat 3.
Islam sebagai sebuah nama dari nama agama tidak diberikan oleh para pemeluknya melainkan kata “Islam” pada kenyataannya dicantumkan dalam Quran, yaitu:
1. “Wa radhitu lakum al-Islama dinan” artinya “Dan Allah mengakui bagimu Islam sebagai Agama”.[1]
2. “Inna’ ddina inda ilahi al Islam” artinya “Sesungguhnya agama disisi Allah adalah Islam”.[2]

Berdasarkan 2 (dua) surah tersebut maka jelaslah bahwa nama Islam diberikan oleh Allah sebagai sebuah nama agama dan bukan nama hasil ciptaan manusia yang memeluk agama tersebut. Penyebutan Islam dengan Muhammadanisme, Mohammedan Law, Muhammadaansch Recht atau sejenisnya tidak tepat dan dapat membawa kekeliruan arti, karena islam ialah wahyu dari Allah bukan ciptaan Muhammad.[3]

Ada beberapa pengertian Islam, yaitu:
1.Islam berarti kepatuhan atau penyerahan diri.
2.Islam berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan diri dan kepatuhan.
3.Islam dalam bahasa Arab ialah sebagai kata benda jenis masdhar yaitu berasal dari kata kerja.

Kata kerja asalnya ialah:[4]
a. Aslama yang berarti berserah diri kepada Allah artinya manusia dalam berhadapan dengan Tuhannya mengakui akan kelemahannya dan mengakui kemutlakan kekuasaan Tuhan. Bagaimanapun tingginya kemampuan manusia yang berujud menghasilkan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta kebudayaan tetapi kalau dibandingkan dengan kekuasaan Tuhan tidak ada artinya.
b. Salima berarti menyelamatkan, menentramkan, mengamankan yaitu menyelamatkan, menentramkan dan mngamankan orang lain baik dari kata-kata maupun perbuatannya.
c. Salama yang berarti menyelamatkan, menentramkan dan mengamankan diri sendiri

Menurut Prof. Muhammad Adnan, arti kata Islam ialah:
a. Islam jika diambil dari urutan asal kata SALIMA, artinya selamat.
b. Islam jika diambil dari urutan asal kata SALI, artinya damai, rukun, bersatu.
c. Islam jika diambil dari urutan asal kata ISTASLAMA, artinya tunduk, dan taat kepada perintah Allah dengan memakai dasar petunjuk-petunjuk serta bimbingan ajaran Rasul Muhammad SAW.
d. Islam jika diambil dari urutan asal kata ISTLASAMA, artinya tulus dan ikhlas.
e. Islam jika diambil dari urutan asal kata SULLAMI, artinya tangga untuk mencapai keluhuran derajat lahir dan batin.

Dari pengertian Islam tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan adanya 3 aspek, yaitu:
1.Aspek vertikal
Aspek vertikal mengatur antara makhluk dengan kholiknya (manusia dengan Tuhannya). Dalam hal ini manusia bersikap berserah diri pada Allah.
2.Aspek horisontal
Aspek horisontak mengatur hubungan antara manusia dengan manusia. Islam menghendaki agar manusia yang satu menyelamatkan, menentramkan dan mengamankan manusia yang lain.
3.Aspek batiniah
Aspek batiniah mengatur ke dalam orang itu sendiri, yaitu supaya dapat menimbulkan kedamaian, ketenangan batin maupun kematapan rohani dan mental.

Hukum-hukum Tuhan di dunia Barat disebut dengan istilah natural law atau hukum alam.[5] Di dalam ajaran Islam apa yang disebut dengan natural law di dunia barat itu dinamakan sunnatullah. Sunnatulah adalah ketentuan atau hukum-hukum Allah yang berlaku untuk alam semesta.

Di dalam Islam tidak mengenal konsep sekuler. Islam mengajarkan suatu jalan hidup yang menyeluruh, yang tidak mengecualikan apa pun juga.[6] Sekularisme merupakan nama dari suatu sistem etika dan filsafat yang bertujuan untuk memberi interpretasi atau pengaturan terhadap kehidupan manusia tanpa kepercayaan kepada Tuhan, tidak mempercayai kitab-kitab suci dan tidak percaya pada haris akhir atau kiamat.[7]

Sekularisasi ialah proses pembebasan manusia, pertama dari agama dan kedua dari metafisika yaitu ilmu yang mempelajari berbagai masalah fundamental tentang pengetahuan dan kenyataan, diantaranya adalah masalah eksistensi sesuatu yang disebut ketuhanan.[8] Ini berarti bahwa sekulerisme ialah faham atau aliran dalam filsafat yang secara sadar menolak peranan Tuhan dan wahyu atau agama dalam mengatur hidup dan kehidupan manusia dan memusatkan perhatian semata-mata pada masalah dunia.[9]

Bentuk sekulerisasi sekarang ada dua, yaitu:
a. Secara formal masih tetap mengakui adanya Tuhan, tetapi Hukum-hukum Tuhan atau moral yang berasal dari agama tidak boleh dipergunakan untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia dan masyarakat. Yang dipergunakan untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat hanyalah akal manusia.
b. Faham yang mengingkari adanya Tuhan. Kalau Tuhan tidak diakui ajaran-Nya pun tidak boleh sama sekali mengatur hidup dan kehidupan manusia.
Seorang orientalis terkemuka Cristian Snouk Hurgronje mengatakan “Islam is a religion of law in the full meaning of the word” (Islam adalah agama hukum dalam arti kata yang sebenarnya). Ini berarti bahwa:
1.Selain dari agama islam mengandung norma-norma hukum baik kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah maupun kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam kehidupan masyarakat yang memerlukan bantuan penyelenggara negara untuk dapat dilaksanakan oleh pemeluk agama Islam dengan sempurna.
2.Agama Islam dengan Hukum Islam tidak dapat dipisahkan Posisi Hukum islam sebagai bagian dari agama adalah digunakan sebagai sumber hukum atau hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) yang kemudian diaplikasikan dalam masyarakat
Pengertian al-Qur’an
Secara Bahasa (Etimologi)
Merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro-’a (قرأ) yang bermakna Talaa (تلا) [keduanya berarti: membaca], atau bermakna Jama’a (mengumpulkan, mengoleksi).
Secara Syari’at (Terminologi)
Adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.